II.9. Tanggung Jawab Profesi Teknologi Informasi
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang
bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan
Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
II.10. Contoh Pelanggaran Etika
Profresi di bidang Teknologi Informasi
- Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam,carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
- Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan
pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat
dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di
dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan
dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
- E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan
dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui
internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
II.11. Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik
Profesi di Bidang Teknologi Informasi
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Berikut merupakan beberapa
factor penyebab pelanggaran kode etik profesi di Bidang TI:
- Tidak berjalannya control dan pengawasan dri
masyarakat.
- Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana
dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
prepesi sendiri
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya.
- Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara
para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
II.12. Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar