Dalam pelaksanaan peran-peran
organisasi profesi maka organisasi berfungsi :
1. Dalam bidang pendidikan teknologi informasi.
- Penetapan standar pendidikan teknologi
informasi.
- Pengembangan pendidikan teknologi informasi
berjenjang berlanjut.
2. Dalam bidang pelayanan teknologi
informasi.
- Penetapan standar
profesi teknologi informasi.
- Pemberian izin praktek /
rekomendasi.
- Pemberian registrasi
tenaga teknologi informasi.
- Penyusunan dan
pemberlakuan kode etik teknologi informasi.
3. Dalam bidang iptek
- Merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi riset teknologi informasi
- Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
4. Dalam bidang kehidupan profesi
- Membina, mengawasi
organisasi profesi itu sendiri.
- Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi
lain antar anggota.
- Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis
dengan Negara lain / internasional.
- Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan
anggota.
Sedangkan
untuk contoh organisasinya adalah:
1.
IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan
Informatika Indonesia)
2.
APJII (Asosiasi Penyelengara Jasa
Internet Indonesia)
3.
ACM (Association for
Computing Machinery)
4.
IEEE(Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar